Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui konsep akuntansi syariah yang diterapkan pada perusahaan Jasa dengan pendekatan akad Ijarah. Metode penelitian adalah Kualitatif Deskriptif dengan jenis kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perusahaan jasa adalah suatu organisasi yang menggunakan sumber daya yang dimilikinya guna menyediakan jasa bagi pelanggannya. Ijarah adalah jenis akad yang mengambil manfaat (penjualan manfaat/nilai guna), yaitu pemindahan hak guna atas suatu barang dan jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang. Sewa yang dimaksud dengan ijarah adalah sewa operasi (Operating Lease).PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 107 tentang Ijarah, membagi akad ijarah menjadi dua, yaitu: (1) Ijarah tanpa pemindahan kepemilikan aset, dan (2) Ijarah Mutahiyah Bit Tamlik (IMBT)Perlakukan akuntansi syariah meliputi: pemberi sewa, pengakuan pendapatan, penyusutan, pembelian, biaya, pembelian, penyelesaian akad, perpindahan kepemilikan, Hibah, penjualan dan lain-lain.
Cite
CITATION STYLE
Latifah, E., & Abdullah, R. (2022). AKUNTANSI SYARIAH PADA PERUSAHAAN JASA (IJARAH). JIAR : Journal Of International Accounting Research, 1(02), 82–98. https://doi.org/10.62668/jiar.v1i02.1129
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.