BANTUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA

  • Jyoti KaniaCri
  • I Nyoman Gede Sugiartha
  • I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar
N/ACitations
Citations of this article
31Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pemberian bantuan hukum merupakan jaminan atas hak-hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang setara di muka hukum, termasuk di dalamnya hak-hak seseorang yang telah melakukan pembunuhan berencana yang didakwa dengan hukuman pidana berat seperti sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun rumusan masalah (1) Bagaimanakah pengaturan bantuan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana (2) Bagaimanakah akibat hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang tidak mendapatkan bantuan hukum. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan meneliti tentang pengaturan dan akibat apabila bantuan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana tidak mendapatkan bantuan hukum dan Dapat disimpulkan bahwa Legal Aid terfokus kepada bantuan hukum kepada warga masyarakat golongan tidak mampu atau miskin, Legal Assistance terfokus kepada bantuan hukum kepada semua kalangan warga masyarakat baik yang mampu dalam hal memberikan prestasi maupun kalangan masyarakat tidak mampu atau miskin dan Legal Service memiliki konsep yang lebih besar lagi yaitu sebuah pelayanan kepada masyarakat Metode yang dipergunakan untuk menyusun skripsi ini ialah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis ahli hukum. Dalam hasil penelitian ini pemberian bantuan hukum diberikan bukan hanya untuk membela kepentingan pelaku tindak pidana untuk bebas dari segala tuntutan tetapi untuk memenuhi hak pelaku tindak pidana dan juga untuk menjalankan fungsi UU dan apabila dalam tindak pidana pembunuhan berencana tidak mendapatkan bantuan hukum maka dapat dinyatakan batal demi hukum (null and void). Adapun saran yang diberikan dalam penelitian ini yaitu perlu adanya kesadaran para penegak hukum untuk lebih transparan sehingga tidak terjadi diskriminasi dalam pemberian bantuan hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Jyoti KaniaCri, I Nyoman Gede Sugiartha, & I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar. (2022). BANTUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA. Jurnal Preferensi Hukum, 3(3), 572–577. https://doi.org/10.55637/jph.3.3.5583.572-577

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free