Jurnal ini memiliki tujuan untuk menganalisis politik hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Isu hukum yang dianalisis dalam penelitian ini adalah arah politik hukum Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dan implikasinya terhadap rakyat. Metode penelitian yang digunakan dalam pembuatan jurnal ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan undang-undang. Dibuatnya jurnal ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya untuk Pertahanan Negara. Isu hukum yang dianalisis dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang arah politik pengelolaan sumber daya pertahanan negara dan dampaknya bagi rakyat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa “Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional” lahir dari situasi penguatan pertahanan negara dalam menghadapi ancaman melalui sistem pertahanan negara universal. Arah hukum dan politik hukum saat ini adalah untuk melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keamanan seluruh bangsa dari berbagai bentuk ancaman. Akan tetapi, terdapat hal yang menuai kritik baik secara prosedur pembentukan maupun materi UU 23/2019 serta potensi penyalahgunaan dalam pendanaannya dan pergolakan ditengah masyarakat
CITATION STYLE
Satresna, D. P. (2023). Politik Hukum Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. JAPHTN-HAN, 2(2), 275–290. https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v2i2.69
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.