Politik Hukum Dalam Penanggulangan Pecandu Narkotika

  • Sakah Sumaragatha I
  • Saputra O
  • Swarnagita S
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
30Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Peningkatan peredaran narkotika di Indonesia semakin meningkat tiap tahunnya. Hal ini menjadi ancaman bagi kesehatan bangsa Indonesia khususnya generasi penerus bangsa, oleh karena itu diperlukan upaya yang serius dari pemerintah untuk menindaklanjuti peredaran narkotika yang kian mengkhawatirkan. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah dalam penanggulangan terhadap pecandu narkotika dan upaya pemerintah dalam memperbaiki aturan tentang narkotika. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu mengkaji peraturan yang terkait dengan narkotika, dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pemerintah telah berupaya untuk menjamin warga negaranya mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta telah memisahkan antara pengedar, penjual dan bandar dengan pecandu narkotika sehingga hukumannya berbeda dilihat dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan melakukan perubahan terhadap Undang-Undang tentang Narkotika sebanyak dua (2) kali sebagai upaya perbaikan peraturan tentang Narkotika.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sakah Sumaragatha, I. G. B. S., Saputra, O., Swarnagita, S., Ginastini, N. L., & Wardi, H. S. (2021). Politik Hukum Dalam Penanggulangan Pecandu Narkotika. Journal Kompilasi Hukum, 6(2). https://doi.org/10.29303/jkh.v6i2.80

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free