Ruang terbuka hijau publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Syarat sebuah kota adalah memiliki 30% RTH dari luas wilayahnya, namun Kota Bekasi baru memenuhi 15% dari luas wilayahnya. Kota Bekasi sebagai kota penunjang ibukota Jakarta yang harus dapat mengimbangi terutama pada fasilitas publik. Ruang publik yang tersedia kurang diperhatikan dengan baik. Ruang publik seharusnya memberikan rasa nyaman dan rileks bagi penggunanya. Untuk itu dibutuhkan sebuah fasilitas ruang publik yang dapat menampung aktivitas masyarakat namun juga tidak menjadi bagian yang terpisah dari lingkungan sekitarnya. Metoda yang digunakan dalam perancangan fasilitas publik diatas adalah architecture as landscape methods untuk mendapatkan massa yang sesuai untuk menjawab permasalahan diatas, yaitu dengan menggabungkan ruang hijau dan fasilitas publik menjadi satu kesatuan. Pendekatan biophilik dipilih untuk memunculkan suasana nyaman pada objek rancang. Pendekatan biophilik dimasukan pada massa yang merupakan hasil dari metode yang telah dibuat sebelumnya.
CITATION STYLE
Retnoningtiyas, A., & Rachmawati, M. (2018). Desain Arsitektur dengan Penggabungan Ruang Hijau dan Fasilitas Publik. Jurnal Sains Dan Seni ITS, 7(2). https://doi.org/10.12962/j23373520.v7i2.34930
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.