LEGALITAS PENDIRIAN RUMAH IBADAT BERDASARKAN PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 TAHUN 2006

  • Ardiansah A
N/ACitations
Citations of this article
68Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 Tahun 2006 mengenai Pendirian Rumah Ibadat. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan kerukunan umat beragama. Namun, pemberlakuan peraturan ini justeru telah memicu ketegangan dan konflik antara pemeluk agama. Kenyataan ini menunjukkan adanya problem hukum yang penting untuk diteliti. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PBM mengatur secara khusus dua hal yang saling berkaitan pembinaan kerukunan umat beragama melalui pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama dan prosedur pendirian rumah ibadat. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri ini lebih rinci mengatur kewenangan pemeliharaan kerukunan umat beragama, mekanisme perizinan rumah ibadat, dan penyelesaian bila terjadi konflik. Keberadaan regulasi yang baru tersebut diharapkan mampu mencegah potensi konflik berkaitan dengan pendirian rumah ibadah, diantaranya persyaratan pendirian rumah ibadah, proses perizinan rumah ibadat yang sering berlarut-larut, penyalahgunaan rumah tinggal yang difungsikan sebagai rumah ibadat, dan sebagainya. PBM mengatur penyelesaian masalah melalui jalur musyawarah dan pengadilan. Apabila kedua jalur penyelesaian tersebut tidak bisa menyelesaikan perselisihan maka perlu ditingkatkan level pengaturan rumah ibadat menjadi undang-undang. Problem pendirian rumah ibadat dapat diselesaikan secara komprehensif jika terdapat suatu undang-undang yang mengatur tentang pendirian rumah ibadat. Solusi komprehensif ini perlu dilakukan agar tidak terjadi lagi konflik dan disharmonis antara penganut berbagai agama.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ardiansah, A. (2018). LEGALITAS PENDIRIAN RUMAH IBADAT BERDASARKAN PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 TAHUN 2006. Jurnal Hukum Respublica, 16(1), 165–182. https://doi.org/10.31849/respublica.v16i1.1434

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free