Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri, Pemerintah mengadakan perumahan dinas, yang di antaranya bisa dimiliki dengan secara sewa beli. Pembayarannya melalui pemotongan gaji pegawai negeri tersebut setiap bulannya, dan dibuat perjanjian sewa beli di hadapan Notaris. Setelah habis jangka waktu sewa beli maka dikeluarkan Surat Pelepasan Hak dari pemerintah yang dibuat di hadapan Notaris kepada pegawai negeri tersebut. Kesimpulan dari penulisan ini adalah: pertama, autentisitas akta jual beli atas tanah pemerintah yang dibeli oleh Pegawai Negeri adalah sah dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, namun dalam hal untuk pengurusan pemberian hak milik di Kantor Pertanahan, maka akta jual beli tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai persyaratannya, melainkan Akta atau Surat Pelepasan Hak dari pemerintah yang dibuat di hadapan Notaris. Kedua, bentuk perlindungan hukum bagi Pegawai Negeri yang membeli rumah Negara untuk tempat tinggal adalah berupa pengaturan melalui peraturan perundang-undangan, yang terdiri atas pengaturan mengenai tata cara pemberian hak milik terhadap pegawai negeri atau ahli warisnya atas rumah dinas yang dibelinya.
CITATION STYLE
Bikan, P. (2018). Peralihan Hak Atas Tanah bagi Pegawai Negeri yang Ingin Memiliki Rumah Dinas dari Pemerintah. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 20(2), 162–186. https://doi.org/10.15642/alqanun.2017.20.2.162-186
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.