Abstrak Kontrak baku dalam perkembangannya menyingkirkan asas kebebasan berkontrak dan perlu dikendalikan dengan suatu pengendali yang didasari pada nilai-nilai moral, hati nurani yang lazim dikenal dengan istilah itikad baik. Dalam hukum perdata asas itikad baik merupakan suatu aturan yang terdapat dalam perjanjian, baik perjanjian antara individu dengan individu atau individu dengan badan hukum..Penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian yuridis normatif, yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder, yang mungkin mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Kontrak baku yang tidak memberikan keseimbangan kepentingan bagi para pihak, memunculkan reaksi yang mengarah perlunya diberikan tempat yang “layak” bagi keberadaan asas itikad baik dalam pembuatan maupun pelaksanaan perjanjian, hal ini didasarkan pada Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang menentukan “persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Orang yang beritikad baik menaruh kepercayaan sepenuhnya kepada pihak lawan yang dianggapnya jujur dan tidak menyembunyikan sesuatu yang buruk yang dikemudian hari dapat menimbulkan kesulitan-kesulitan. Pengujian itikad baik harus dilakukan disetiap kontrak, baik tahap pra pembuatan (perancangan), pembuatan (penandatanganan) dan tahap pasca pemebuatan (pelaksanaan) kontrak tapi juga tahap pra pembuatan (rancangan) kontrak. Kata kunci : Itikad Baik, Kontrak, Baku
CITATION STYLE
Akbar, R. A., Akbar, M., Anggraini, B., Ramadhan, R., Reska R, U. R., & Amin, M. N. (2024). PENERAPAN PRINSIF ITIKAD BAIK DALAM KONTRAK BAKU. Consensus : Jurnal Ilmu Hukum, 2(3), 95–104. https://doi.org/10.46839/consensus.v2i1.70
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.