Artikel ini membahas tentang pertunangan di Madura. Bagi masyarakat Madura, pertunangan tidak hanya dilihat dari sisi syariat Islam, namun juga budaya. Hal ini disebabkan budaya merupakan suatu hal yang dilakukan oleh masyarakat dan seakan-akan menjadi hukum tersendiri bagi lingkungannya. Terutama bagi warga Dusun Batu Jaran Desa Pragaan Daya Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data dilakukan dengan perpangjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan dan triangulasi.Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertunangan yang ada di Dusun Batu Jaran Desa Pragaan Daya Kecamatan Pragaan adalah budaya pintaan, budaya ngoniin bakal dan budaya ain-main. Hampir seluruh orang tua yang sudah mempunyai anak bertunangan beranggapan bahwa apa yang terjadi dalam tradisi, dan budaya dalam pertunangan di daerah ini merupakan hal yang sudah biasa. Beberapa orang tua mengemukan bahwa calon menantu sudah seperti anak sendiri.
CITATION STYLE
Mawardi, Moh. M., & Konita, I. (2021). PERTUNANGAN DALAM PERSPEKTIF ORANG MADURA. HUDAN LIN NAAS: JURNAL ILMU SOSIAL DAN HUMANIORA, 2(1), 59. https://doi.org/10.28944/hudanlinnaas.v2i1.424
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.