Bencana di kawasan pesisir dapat terjadi kapan saja dengan skala bencana dan cenderung berdampak besar bagi masyarakat terutama kelompok rentan. Amanat UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa kelompok rentan merupakan kelompok masyarakat berisiko tinggi, karena berada dalam situasi dan kondisi yang kurang memiliki kemampuan mempersiapkan diri dalam menghadapi risiko bencana atau ancaman bencana, Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan dalam upaya meningkatkan kemampuan mengidentifikasi peluang bencana di sekitarnya dan meningkatkan keterampilan penanganan diri untuk mengurangi resiko kebencaan yang diderita. Peningkatan kapasitas kelompok mayarakat rentan dilakukan dengan mengadakan kegiatan penyuluhan tatap muka, dan kegiatan simulasi bencana kepada sejumlah siswa sekolah dasar (SD) dan masyarakat desa setempat. Pemilihan kelompok rentan tersebut didasarkan pada kondisi demografi masyarakat setempat. Kegiatan pengabdian mendapatkan adanya peningkatan pengetahuan dan kemampuan kelompok masyarakat rentan dalam mengidentifikasi dan menangani jenis dan resiko kebencanaan di daerahnya.
CITATION STYLE
Muhaemin, M., Mayaguezz, H., Kusuma, A. H., Susanti, O., Hudaidah, S., & Efendi, E. (2022). Peningkatan Kapasitas Kelompok Rentan Bencana (KRB) Melalui Program Sekolah Siaga Bencana (SSB) Sebagai Upaya Mitigasi Bencana di Desa Trimulyo Kabupaten Pesawaran. Jurnal Pengabdian Fakultas Pertanian Universitas Lampung, 1(2), 295. https://doi.org/10.23960/jpfp.v1i2.5847
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.