Perkembangan teknologi komunikasi yang pesat menimbulkan peluang bagi penyedia layanan untuk menyediakan jasa di bidang telekomunikasi. Pemanfaatan jasa telekomunikasi memberikan eksternalitas positif dan eksternalitas negatif. Akses jasa telekomunikasi paling banyak menggunakan telepon seluler. Salah satu efek negatif penggunaan ponsel adalah radiasi yang dipancarkan yang menimbulkan electrical hipersensitivity serta beberapa gangguan kesehatan seperti vertigo, sampai penyakit berbahaya seperti kanker. Dampak negatif perkembangan teknologi informasi diantaranya adalah penggunaan, penghancuran, dan modifikasi data yang tidak terotorisasi, ancaman keamanan, pelanggaran hak cipta, cybercrime, pornografi, perjudian, dan penipuan. Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai menyebutkan barang kena cukai memiliki sifat atau karakteristik : peredarannya perlu diawasi atau pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pasal 4 Ayat 2 menyebutkan penambahan atau pengurangan jenis BKC diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Penggunaan jasa telekomunikasi memenuhi kriteria pengenaan cukai dengan 2 karakteristik tersebut. Penelitian bertujuan untuk menilai kelayakan dan menghitung potensi penerimaan negara dari cukai jasa telekomunikasi. Metodologi penelitian dilakukan dengan studi literatur. Hasil penelitian dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan penambahan objek cukai di masa mendatang serta gambaran desain pengenaan cukai yang dapat digunakan.
CITATION STYLE
Lorosae E. J., R., & Setyawan, B. (2022). KAJIAN EKSTENSIFIKASI CUKAI JASA TELEKOMUNIKASI. JURNAL PERSPEKTIF BEA DAN CUKAI, 6(1), 168–185. https://doi.org/10.31092/jpbc.v6i1.1569
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.