DOMEIN VERKLARING DALAM PENDAYAGUNAAN TANAH DI ACEH

  • Zainuddin Z
  • Ulya Z
N/ACitations
Citations of this article
54Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pengaturan mengenai domein verklaring (hak menguasai negara) diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD Tahun 1945 yang kemudian diatur lebih lanjut dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Undang-undang ini merupakan sebuah reformasi hukum dalam bidang agraria. permasalahan tanah terlantar merupakan permasalahan yang  marak terjadi di Indonesia, termasuk di Aceh. Prihal yang menarik dikaji dalam hal hak menguasai negara dibidang pertanahan khusus di Aceh adalah masih berlakunya tiga sistem hukum yang berbeda di Aceh serta munculnya kelembagaan Badan Pertanahan Aceh dan Baitul Mal yang memiliki wewenang untuk mengelola dan mendayagunakan hak atas tanah tersebut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Zainuddin, Z., & Ulya, Z. (2018). DOMEIN VERKLARING DALAM PENDAYAGUNAAN TANAH DI ACEH. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 13(1), 139–152. https://doi.org/10.33059/jhsk.v13i1.699

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free