Pengaturan mengenai domein verklaring (hak menguasai negara) diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD Tahun 1945 yang kemudian diatur lebih lanjut dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Undang-undang ini merupakan sebuah reformasi hukum dalam bidang agraria. permasalahan tanah terlantar merupakan permasalahan yang marak terjadi di Indonesia, termasuk di Aceh. Prihal yang menarik dikaji dalam hal hak menguasai negara dibidang pertanahan khusus di Aceh adalah masih berlakunya tiga sistem hukum yang berbeda di Aceh serta munculnya kelembagaan Badan Pertanahan Aceh dan Baitul Mal yang memiliki wewenang untuk mengelola dan mendayagunakan hak atas tanah tersebut.
CITATION STYLE
Zainuddin, Z., & Ulya, Z. (2018). DOMEIN VERKLARING DALAM PENDAYAGUNAAN TANAH DI ACEH. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 13(1), 139–152. https://doi.org/10.33059/jhsk.v13i1.699
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.