Kekuatan Mengikat Putusan Pengadilan sebagai Preseden: Antara Teori dan Praktik

  • Mursidah I
N/ACitations
Citations of this article
29Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis daya ikat putusan pengadilan sebagai preseden dalam sistem hukum Indonesia yang menganut sistem hukum perdata. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis putusan Mahkamah Agung dan kajian pustaka yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara teori, putusan mahkamah, khususnya Mahkamah Agung, tidak memiliki kekuatan mengikat secara formal bagi hakim dalam perkara serupa di kemudian hari. Namun, dalam praktik peradilan, preseden sering dijadikan acuan untuk menjaga konsistensi dan kepastian hukum. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa meskipun tidak mengikat secara normatif, preseden yurisprudensi memiliki pengaruh yang besar terhadap pembentukan hukum dan arah putusan pengadilan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mursidah, I. (2024). Kekuatan Mengikat Putusan Pengadilan sebagai Preseden: Antara Teori dan Praktik. YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 2(3), 27–34. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i3.1669

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free