PARADIGMA HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA PIDANA DI INDONESIA

  • Jailani Tanjung A
  • Purwadi H
  • Hartiwiningsih ,
N/ACitations
Citations of this article
66Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstract This research is aims to assess the judge’s way of thinking in deciding criminal cases in Indonesia. Since the first world of law science has been colored by contemplation of legal thought. One of the most influential streams in the development of the Indonesian legal system is the flow of positivism or analytical positivism or rechtsdogmatiek. This research is normative law research. This research is approaching case and concept while its data collecting technique is done by researching case study and literature study or secondary data only. . If the result of research done by writer with inductive, deductive, analogy, paroductive method is that it can be concluded that judge in Indonesia is a posistivisme adherent. It is proved that judges in Indonesia make decisions only by law. And do not see any other legal eyes. In general criminal cases 55% of Supreme Court judges use Deductive methods and 30% use Analogy, 25% use parduksi and 5% using other methods. And in Special Crimes 80% of judges use deductive, 15% using Analogy and 5% using other methods. Thus, if combined between Special and Criminal Crimes, the Judges in the Supreme Court 70% use deductive and the rest use analogies, deductions and other methods. A writer concludes that the judge in the Supreme Court in pursuing a criminal case during 2017 embraces a positivist paradigm. Keywords: Paradigm; Judge; Deciding Criminal Case. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk  menilai  cara berpikir  hakim dalam memutuskan perkara-perkara pidana di Indonesia. Sejak dahulu dunia ilmu hukum telah diwarnai oleh kontestasi pemikiran hukum. Salah satu aliran yang sangat berpengaruh dalam perkembangan sistem hukum Indonesia adalah aliran positivisme atau analyticalpositivism atau rechtsdogmatiek. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini melakukan pendekatan kasus dan konsep sedangkan Teknik pengumpulan datanya  dengan dilakukan dengan cara meneliti studi kasus dan studi pustaka  atau data sekunder belaka. .Jika dilihat hasil peneilitian yang dilakukan penulis dengan  metode Induktif, deduktif, analogi, paroduktif  adalah bahwa bisa disimpulkan bahwa hakim di  Indonesia adalah penganut posistivisme. Dengan dibuktikan bahwa hakim di Indonesia melakukan putusan hanya berdasarkan undang-undang. Dan tidak melihat kaca mata hukum lain.  Dalam perkara pidana umum 55% hakim Mahkamah Agung menggunakan metode Deduktif dan 30% menggunakan Analogi, 25% menggunakan parduksi dan 5% menggunakan metode lain. Dan didalam pidana Khusus 80% hakim menggunakan deduktif, 15% menggunakan Analogi dan 5% menggunakan metode lain. Sehingga jika digabungkan antara pidana Khusus dan pidana Umum Hakim di Mahkamah Agung 70% menggunakan deduktif dan sebagagian lainnya menggunakan analogi, deduktif dan metode lain. Sehinggga penulis menyimpulkan bahwa hakim di Mahkamah Agung dalam meutuskan perkara pidana selama tahun 2017 menganut paradigma positivisme. Kata Kunci: Paradigma;  Hakim;  Memutuskan Perkara Pidana.

Cite

CITATION STYLE

APA

Jailani Tanjung, A. K., Purwadi, H., & Hartiwiningsih. (2019). PARADIGMA HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA PIDANA DI INDONESIA. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 7(1), 39. https://doi.org/10.20961/hpe.v7i1.29178

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free