ABSTRAKPemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil di Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pemilihan umum sangat sering terjadi pelanggaran termasuk pelanggaran pidana. Pelanggaran tersebut, maka untuk itu diperlukan penanganan yang serius oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang terintegrasi, namun dalam prakteknya masih terdapat Permasalahan. Adapun tujuan dari Penelitian ini yaitu: Pertama, bagaimana efektifitas Sentra Penegakan Hukum Terpadu dalam penanganan Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Provinsi Kalimantan Utara, Kedua, apa hambatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu dalam penanganan Tindak Pidana Pemilihan Tahun 2020 di Provinsi Kalimantan Utara.Jenis penelitian ini dapat diklasifikasikan ke dalam jenis penelitian analisis deskriptif. Sumber data yang digunakan diperoleh melalui 3 (tiga) legal bahan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data Dilakukan dengan menggunakan dua metode yaitu wawancara dan studi pustaka.Dari hasil penelitian dan pembahasan, dapat dilakukan disimpulkan. yaitu Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Tahun 2020 di Provinsi Kalimantan Utara yang dilakukan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu Provinsi Kalimantan Utara masih belum efektif Karena dari sekian banyak perkara yang ditangani hanya satu perkara yang sampai ketingkat pengadilan, begitu pula dalam penanganannya sering terjadi perdebatan yang disebabkan dan dapat menyebabkan ditinggalkannya kasus yang sedang berlangsung ditangani bersama.Kata Kunci : Efektifitas, Penegakan Hukum, Pemilihan Kepala Daerah
CITATION STYLE
Mumaddadah, M. (2023). EFEKTIFITAS SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU (SENTRA GAKKUMDU) PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH. Borneo Law Review, 6(2), 161–174. https://doi.org/10.35334/bolrev.v6i2.3240
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.