Problematika Penyertaan Akad Wakalah dalam Pembiayaan Murabahah pada Bank Syariah

  • Yunita A
N/ACitations
Citations of this article
176Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Salah satu produk Bank Syariah yang berdasarkan prinsip jual beli dan banyak dimanfaatkan di Bank Syariah ialah murabahah. Dalam perkembangannya, produk ini mengalami modifikasi dengan adanya penyertaan akad wakalah didalamnya. Kajian ini membahas mengenai masalah penyertaan akad wakalah dalam pembiayaan murabahah pada Bank Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal atau normatif. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif (doktrinal) sehingga pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach) dengan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dengan mengkaji bahan-bahan hukum dan dianalisis dengan menggunakan logika deduksi. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pembiayaan murabahah dengan menyertakan akad wakalah dapat mengurangi substansi dan kesyariahan murabahah. Hal ini dikarenakan dengan adanya penyertaan akad wakalah dalam pembiayaan murabahah maka Ba’i memberikan kuasa untuk pembelian barang kepada Musytari dengan mengatasnamakan Musytari sendiri sehingga dalam pembiayaan murabahah ini Bank Syariah hanya sebagai pemberi modal saja bukan sebagai penjual/pemilik barang. Hal tersebut bertentangan dengan Fatwa DSN Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah

Cite

CITATION STYLE

APA

Yunita, A. (2018). Problematika Penyertaan Akad Wakalah dalam Pembiayaan Murabahah pada Bank Syariah. Varia Justicia, 14(1), 21–29. https://doi.org/10.31603/variajusticia.v14i1.2024

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free