MASHALIH MURSALAH DALAM PANDANGAN ULAMA SALAF DAN KHALAF

  • Sofyan A
N/ACitations
Citations of this article
44Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kompleknya kehidupan yang dihadapi oleh manusia, tampa tidak di sadari telah banyak melahirkan berbagai permasalahan; baik bersifat pribadi maupun bersifat umum, baik dalam kehidupan berkeluarga sampai pada kehidupan bernegara. Sebagian permasalahan tersebut sudah terdapat hukumnya di dalam Al Quran dan hadits, namun tidak jarang sebagian lain tidak ditemukan secara pasti atau eksplisit. Oleh sebab itu dalam Islam sumber yang menjadi rujukan hukum tidak hanya berdasar kepada Al Quran dan hadits saja, tapi juga terdapat sumber lain yang sebagiannya telah disepakati oleh jumhur (mayoritas) ulama dan sebagian lain tidak dipakati, dalam artian hanya disepakati oleh sebagian ulama. Sumber hukum Islam yang disepakati oleh mayoritas ulama ada empat, yaitu Al Quran, Hadits, Ijma’ dan qiyas. Sedangkan tidak disepakati adalah istihsan dan istishab, syar’u man qablana, saddu dzari’ah, mashalih mursalah, qaul atau fi’lu al shabi dan ‘urf. Pada tulisan ini, penulis tidak akan membahas semua sumber-sumber hukum tersebut, namun hanya menfokuskan pembahasan pada salah satu dari sumber, yaitu mashalih musrsalah. Tentang apa itu mashalih mursalah, bagaimana kedudukannya sebagai sumber hukum, siapa saja ulama yang mendukungnya menjadi salah satu sumber hukum dan siapa saja ulama yang tidak mendukungnya beserta hujjah masing-masing serta bagaimana pandangan ulama salaf dan khalaf terkait masalih mursalah. Maka inilah yang hendak di bahas pada tulisan ini, mudah-mudahan bermanfaat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sofyan, A. (2020). MASHALIH MURSALAH DALAM PANDANGAN ULAMA SALAF DAN KHALAF. SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 2(2), 251–282. https://doi.org/10.52266/sangaji.v2i2.406

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free