MURABAHAH DALAM HUKUM POSITIF DAN IMPLEMENTASI PADA PRAKTEK PEMBIAYAAN KONSUMEN

  • WAZIN W
N/ACitations
Citations of this article
43Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Praktek ekonomi yang berkembang kini semakin luas dan beragam. Karena itu diperlukan aturan-aturan hukum yang baru dan diperbaharui agar dapat mengatasi masalah-masalah ekonomi yang memerlukan penanganan hukum. Hukum akan kehilangan eksistensi dan fungsinya jika tidak mampu mengatasi masalah yang terjadi di masyarakat.Secara historis perkembangan hukum Islam dalam hukum positif di Indonesia mengalami dinamika yang cukup panjang dari sejak masuknya Islam ke Indonesia hingga masa reformasi sekarang. Perkembangan yang cukup menggembirakan adalah ketika diterbitkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) serta diterbitkannya beberapa paket regulasi menyangkut praktek ekonomi syariah di Indonesia. Di Indonesia, bersamaan dengan berkembangnya perbankan syariah, maka kebutuhan untuk membahas konsep fiqh muamalah tidak hanya terbatas pada tataran wacana, tetapi juga harus tertuang pada hukum positif. Hal ini mengingat  praktek ekonomi syari’ah semakin berkembang, tidak hanya pada lembaga keuangan bank tetapi juga lembaga keuangan bukan bank. Beberapa bentuk transaksi syari’ah telah dipraktekan dalam kegiatan ekonomi termasuk di dalamnya akad dengan menggunakan prinsip murabahah.Salah satu paket regulasi yang cukup penting adalah terbitnya paket regulasi yang terkait dengan Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah, yaitu Peraturan tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dan Peraturan tentang Akad-Akad Yang Digunakan Dalam Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah.  Penerbitan paket regulasi tersebut adalah untuk memberikan landasan hukum yang memadai berkaitan dengan kegiatan Perusahaan Pembiayaan  syariah serta guna memenuhi kebutuhan masyarkat pada industri pembiayaan yang memerlukan keragaman sumber pembiayaan dan pendanaan berdasarkan pada Syariat Islam.Dalam kegiatan Perusahaan Pembiayaan yang berdasar prinsip syariah ini terdapat prinsip-prinsip transaksi murabahah khususnya pada kegiatan Pembiayaan Konsumen. Beberapa ketentuan mengenai murabahah tertuang dalam Pasal 23 Peraturan Ketua Bapepam dan LK No. PER-04/BL/2007.

Cite

CITATION STYLE

APA

WAZIN, W. (2014). MURABAHAH DALAM HUKUM POSITIF DAN IMPLEMENTASI PADA PRAKTEK PEMBIAYAAN KONSUMEN. ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi Islam, 5(1). https://doi.org/10.32678/ijei.v5i1.21

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free