Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana signifikasi dan faktor-faktor hukum bagi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana dengan syarat bagi anak pelaku tindak pidana narkotika, guna memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi anak yang berkonflik dengan hukum yang mencarinya dalam ruang persidangan. Berdasarkan kajian penulis terhadap putusan No. 5/Pid.Sus Anak/2015/PN. Stb dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach) dalam memahami ratio legis dan ratio decidendi-nya, maka dapat disimpulkan beberapa hambatan hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat bagi anak pelaku tindak pidana narkotika. Anak sebagai salah satu subyek di dalam negara, turut mendapat perlindungan konstitusi tersebut. Artinya, negara dengan berdasarkan kewenangan dan kedudukannya memperhatikan secara seksama segenap fenomena yang meliputi kehidupan anak. Dimana negara lalu mengatur fenomena-fenomena tersebut dengan membuat suatu hukum sebagai aturan-aturan yang mengikat serta harus dipatuhi oleh setiap individu dalam masyarakat, sekaligus penerapan sanksi bagi yang melanggar aturan. Arti penting perlindungan hukum bagi anak dapat dipahami dari posisinya sebagai bagian dari generasi muda suatu bangsa yang memiliki potensi untuk memajukan bangsa kelak ketika dewasa. Anak perlu mendapat perlindungan dan pembinaan agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
CITATION STYLE
Zainuri, A. (2017). ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PUTUSAN PIDANA BERSYARAT TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA. Jurnal Jatiswara, 32(1). https://doi.org/10.29303/jatiswara.v32i1.68
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.