Masa Tunggu Bagi Istri Yang Suami Mafqud Dalam Pandangan Imam Syafi’i Dalam Kitab Al-Umm Dan Ibnu Qudamah Dalam Kitab Al-Mughni

  • Abdul Majid Kurdi
  • Jum’atul Latifah
  • Noor Lida
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini mengkaji perbedaan pandangan antara Imam Syafi’i dalam Kitab Al-Umm dan Ibnu Qudamah dalam Kitab Al-Mughni terkait masa tunggu (iddah) bagi istri yang suaminya berstatus mafqud (hilang tanpa kabar). Melalui pendekatan perbandingan literatur klasik, studi ini menemukan bahwa Imam Syafi’i mengharuskan istri menunggu hingga ada kepastian kematian suaminya, sedangkan Ibnu Qudamah membolehkan masa tunggu selama empat tahun, kemudian diikuti iddah selama empat bulan sepuluh hari. Analisis ini relevan di era modern, terutama dalam konteks keterbukaan informasi dan kemajuan teknologi yang memengaruhi proses pencarian orang hilang. Kajian ini juga menyoroti pertimbangan maslahat, keadilan gender, dan perkembangan fatwa kontemporer sebagai dasar evaluatif atas dua pendapat klasik tersebut. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi teoritis dan praktis dalam hukum keluarga Islam, terutama terkait hak-hak perempuan dalam situasi pernikahan yang tidak pasti akibat status mafqud.

Cite

CITATION STYLE

APA

Abdul Majid Kurdi, Jum’atul Latifah, & Noor Lida. (2025). Masa Tunggu Bagi Istri Yang Suami Mafqud Dalam Pandangan Imam Syafi’i Dalam Kitab Al-Umm Dan Ibnu Qudamah Dalam Kitab Al-Mughni. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(2), 1995–2005. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1201

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free