KEDUDUKAN PERUSAHAAN TRANSNASIONAL SEBAGAI SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL

  • Amalia E
N/ACitations
Citations of this article
99Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perdagangan bebas membuat Perusahaan Transnasional (TNC) untuk melakukan usaha melalui cabang perusahaannya diberbagai negara yang lebih menguntungkan. Namun pengaruh ekonomi dari TNC ini membuat beberapa negara berkembang kesulitan dalam menegakkan hukum nasional. Kondisi ini membuat Hukum Internasional berupaya dalam menempatkan TNC sebagai subjek hukum internasional dengan tujuan agar TNC dapat dibebankan tanggung jawab melalui pelaksanaan sebuah instrumen hukum internasional. Tapi fakta bahwa TNC tidak memiliki kepribadian hukum dibawah hukum internasional menjadi kendala utama dalam pelaksanaan hukum internasional. Tulisan ini dimaksudkan untuk membahas status TNC dilingkup hukum internasional, dengan menganalisis tentang bagaimana kedudukan TNC sebagai subyek hukum internasional, upaya hukum internasional dalam pembebanan tanggung jawab terhadap perusahaan-perusahaan TNC. Penelitian yang dilakukan pada karya tulis ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yang dipakai yaitu normatif yuridis yang mengacu pada sumber hukum internasional yang berkaitan dengan TNC. Hasil penelitian, dapat diketahui bahwa TNC merupakan subjek hukum internasional, ketika adanya dampak yang ditimbulkan oleh TNC, hal ini bertujuan agar TNC dapat dibebankan tanggung jawab melalui pelaksanaan sebuah instrumen hukum internasional.

Cite

CITATION STYLE

APA

Amalia, E. (2021). KEDUDUKAN PERUSAHAAN TRANSNASIONAL SEBAGAI SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL. NATIONAL JOURNAL of LAW, 5(2), 636. https://doi.org/10.47313/njl.v5i2.1448

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free