Abstract
Hadhanah Pasca Perceraian; Kajian Perundang-Undangan Perkawinan Islam Kontemporer. Tulisan ini mengulas tentang konsep Hadhanah dalam Hukum Islam, dengan metode deskriptif dan telaah terhadap peraturan perundang-undangan. Dari hasil kajian yang dilakukan, penulis menggambarkan terkait adanya pembaruan dalam hak asuh anak dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan penulis juga menawarkan satu konsep yaitu shared parenting/ joint parenting, yaitu pengasuhan secara bersama demi kepentingan terbaik bagi anak.
Cite
CITATION STYLE
Maghfirah, M., & Gushairi, G. (2020). Konsep Shared Parenting dalam Hadhanah Pasca Perceraian; Kajian Perundang-Undangan Perkawinan Islam Kontemporer. Hukum Islam, 20(2), 185. https://doi.org/10.24014/jhi.v20i2.12169
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.