Konsep Shared Parenting dalam Hadhanah Pasca Perceraian; Kajian Perundang-Undangan Perkawinan Islam Kontemporer

  • Maghfirah M
  • Gushairi G
N/ACitations
Citations of this article
75Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hadhanah Pasca Perceraian; Kajian Perundang-Undangan Perkawinan Islam Kontemporer. Tulisan ini mengulas tentang konsep Hadhanah dalam Hukum Islam, dengan metode deskriptif dan telaah terhadap peraturan perundang-undangan. Dari hasil kajian yang dilakukan, penulis menggambarkan terkait adanya pembaruan dalam hak asuh anak dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan penulis juga menawarkan satu konsep yaitu shared parenting/ joint parenting, yaitu pengasuhan secara bersama demi kepentingan terbaik bagi anak.

Cite

CITATION STYLE

APA

Maghfirah, M., & Gushairi, G. (2020). Konsep Shared Parenting dalam Hadhanah Pasca Perceraian; Kajian Perundang-Undangan Perkawinan Islam Kontemporer. Hukum Islam, 20(2), 185. https://doi.org/10.24014/jhi.v20i2.12169

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free