Human rights enforcement is one improperly- accomplished agenda in this post-1998 democratisation. Severe human rights violations such as 1965 Tragedy remain obscure, nonlitigation resolution (e.g. recognition and compensation) is considered the best solution. Recognition also is a form of respect to human rights and a stepping stone to resolve other tragedies. Penegakan HAM merupakan salah satu agenda demokratisasi yang belum sepenuhnya tercapai. Pelanggaran-pelanggaran HAM berat seperti Tragedi 1965 masih belum jelas sehingga penyelesaian nonlitigasi (pengakuan dan kompensasi), dianggap sebagai solusi yang terbaik. Pengakuan tersebut merupakan bentuk tanggungjawab untuk menghormati HAM dan menjadi batu loncatan untuk mengungkap tragedi HAM lainnya.
CITATION STYLE
Wardaya, M. K. (2012). Keadilan Bagi yang Berbeda Paham: Rekonsiliasi dan Keadilan Bagi Korban Tragedi 1965. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(1), 96. https://doi.org/10.22146/jmh.16211
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.