POSITIVISASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA

  • Amrin A
N/ACitations
Citations of this article
57Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meneliti positivisasi hukum Islam di Indonesia dengan mengkaji Perundang-undangan tentang Wakaf sebagai bagian dari  pengembangan hukum Islam Di Indonesia. Metode yang digunakan menggunakan kualitatif dengan  studi kepustakaan. Adapun pendekatannya menggunakan analisis deskriptif dan history dengan Analisis data kualitatif normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyaknya aturan perwakafan, mulai dari masa pra kemerdekaan dan setelah Indonesia merdeka, sangat terasa bahwa regulasi perwakafan kering akan aturan dan pelaksanaannya. Setelah bertahun-tahun terjadinya stagnasi regulasi perwakafan, pada tahun 1977 lahirlah Peraturan Pemerintah no. 28 tahun 1977. Inilah era baru perwakafan di Indonesia dimana Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menjadikan tanah wakaf sebagai suatu lembaga keagamaan khususnya bagi umat Islam. Peraturan pemerintah No. 28 tahun 1977ini kemudian menjadi salah satu dasar lahirnya peraturan/perundang-undangan tentang wakaf seperti Kompilasi Hukum Islam dan yang paling utama adalah Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Terlihat jelas bahwa Bijblad yang pernah berlaku pada masa Hindia Belanda dan Pra kemerdekaan merupakan usaha untuk mengadministrasikan harta wakaf semata. Sedangkan pada masa kemerdekaan, perlakuan terhadap harta wakaf menuju kepada unifikasi wakaf menuju kesejahteraan umat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Amrin, A. (2022). POSITIVISASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA. Al-Inṣāf - Journal Program Studi Ahwal Al Syakhshiyyah, 1(2), 97–119. https://doi.org/10.61610/ash.v1i2.15

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free