Abstract
Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang digunakan saat ini adalah UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-Undang ini adalah alat untuk mengatur pertambangan mineral dan batubara dan berbagai perizinannya. Dengan tujuan agar negara memperoleh keuntungan yang besar dari hasil pertambangan dan dapat digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Namun pada kenyataannya, saat ini terdapat beberapa pasal krusial yang berpotensi merugikan masyarakat dan juga lingkungan pada UU No. 3 Tahun 2020 serta Naskah UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara pengganti UU Minerba.
Cite
CITATION STYLE
Gumilang, B. M., Oktariani, S., & Suswinda, T. (2022). Analisis Undang-Undang No.3 Tahun 2020 yang Berpotensi Merugikan Masyarakat dan Lingkungan Berdasarkan Prinsip Sustainable Development Goals. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(11), 871–891. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i11.336
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.