Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis pembuktian Majelis Pengawas Notaris terhadap notaris merangkap jabatan sebagai advokat. Menganalisis faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hukum bagi majelis pengawas notaris dalam menjatuhkan sanksi administratif terhadap notaris yang terbukti merangkap jabatan sebagai advokat. Penelitian ini adalah penelitian hukum yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Penelitian ini menjawab masalah yakni Majelis Pengawas Notaris berwenang untuk memeriksa pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris. Majelis pengawas notaris menafsirkan bahwa notaris merangkap jabatan sebagai advokat dikategorikan sebagai pelanggaran berat, namun terdapat perbedaan pada penerapan sanksinya berdasarkan karakteristik putusan di setiap tingkatan Majelis Pengawas Notaris.
CITATION STYLE
Rasyid, M. N., Dewa, M. J., & Sinapoy, M. S. (2021). Analisis Hukum Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris oleh Majelis Pengawas Notaris. Halu Oleo Legal Research, 3(1), 101. https://doi.org/10.33772/holresch.v3i1.16508
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.