Tindak pidana dalam rumah tangga, khusus terhadap perempuan (istri) umumnya terjadi karena ba- nyak masyarakat masih meyakini adanya dominasi budaya patriarkhi. Disahkannya Undang-Un- dang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan momentum sejarah bagi bangsa indonesia, khususnya bagi kaum perempuan dan kelompok ma- syarakat lainnya yang memiliki kepedulian terhadap masalah kekerasan terhadap perempuan. La- hirnya Undang-Undang tersebut merupakan bagian dari penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengatur perbuatan-perbuatan yang dapat di- golongkan sebagai tindak pidana kekerasan terhadap perempuan sebagaimana dalam rumah tangga tertuang dalam pasal 44, 45, 46, 47. Menurut penjelasan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang 23 Ta- hun 2004, ancaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ini adalah pidana penjara pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. Khusus bagi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta seperti tertuang dalam pasal 44 ayat (4). Adapun ancaman pidana yang da- pat dikenakan bagi pelaku kekerasan psikis terhadap perempuan yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta dan dalam hal perbuatan tersebut tidak menim- bulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau ke- giatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta sesuai dengan Pasal 45 Undang-Undang 23 Tahun 2004. Dilihat dari rumusan pasal 46 berkaitan dengan sanksi pidana yang diatur terhadap tindak pidana kekerasan seksual da- lam rumah tangga, maka pelaku kekerasan diancamkan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Adapun Pa- sal 47 sanksi pidana yang diancamkan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang me- langgar Pasal 8 huruf b yaitu pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan untuk pidana den- danya paling sedikit Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), sementara straf maksimum khusus untuk pidana penjaranya yaitu paling lama 15 (lima belas) tahun dan untuk pidana dendanya paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
CITATION STYLE
Arief, H. (2017). TINDAK PIDANA DALAM RUMAH TANGGA. Lex Publica, 4(1), 723–738. https://doi.org/10.58829/lp.4.1.2017.723-738
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.