Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pengambilalihan lahan yang dilakukan oleh pemerintah untuk pembangunan fasilitas publik. Analisa ketentuan hukum mengenai pengaturan pelaksana penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Indonesia, pemerintah melalui UU Cipta Kerja mencoba menyelaraskan pengaturan di dalam UU Pengadaan Tanah dengan peraturan pelaksanaannya agar saling berkesinambungan. Upaya hukum ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II Sisi Selatan III Wilayah Jatirasa pada Studi Putusan Nomor 15/Pdt.G/2021/PN.Bks.) oleh Majelis Hakim dengan implementasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum tidak menyimpang dari amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, hasil penelitian ini menunjukkan berdasarkan fakta hukum dan analisis hukum Para Termohon telah melaksanakan ketentuan Undang-Undang tersebut dalam menentukan tahapan-tahapan dalam pelaksanaan pembebasan tanah untuk kepentingan umum jalan tol Jakarta-Cikampek II sisi Selatan III, yaitu mulai dari perencanaan persiapan, pelaksanaan dan penyerahan ganti kerugian.
CITATION STYLE
Syaputra, R. A. (2023). ANALISIS HUKUM TERHADAP MASALAH GANTI KERUGIAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN. Jurnal Ilmiah Publika, 11(1), 457. https://doi.org/10.33603/publika.v11i1.8708
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.