Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) adalah permasalahan global yang masih belum terselesaikan hingga saat ini. Akibat dari adanya pandemi Covid-19, seluruh negara-negara di dunia termasuk Indonesia mengalami krisis multisektoral yang berdampak pada aspek kesehatan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat. Sejauh ini pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai macam kebijakan untuk menangani pandemi Covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), New Normal, hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Namun kebijakan-kebijakan tersebut ternyata belum efektif untuk mengatasi persoalan pandemi Covid-19, apalagi jika melihat varian baru Covid-19 yaitu Omicron, maka dibutuhkan kebijakan yang lebih efektif dan efisien agar penyebaran virus Covid-19 dapat dikendalikan yaitu melalui penerapan karantina wilayah atau Lockdown. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggungjawab negara dalam menanggulangi peningkatan kasus Covid-19 melalui penerapan karantina wilayah atau lockdown. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan karantina wilayah pada saat kasus Covid-19 meningkat merupakan suatu langkah yang tepat dilakukan pemerintah dengan tetap mengedepankan perlindungan dan distribusi kebutuhan hidup dasar dan hewan ternak untuk masyarakat selama dikarantina wilayah.
CITATION STYLE
Rusdianto, R., Nata Kusuma, L. A., Gunawan, M. S., Fauzia, A., & Hamdani, F. (2022). Diskursus hukum: Analisis tanggung jawab negara dalam menanggulangi peningkatan kasus covid-19 melalui penerapan karantina wilayah/lockdown. Indonesia Berdaya, 3(1), 53–60. https://doi.org/10.47679/ib.2022162
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.