Praktik muamalah pada pengelolaan lahan pertanian secara umum merupakan bentuk tolong menolong yang dianjurkan dalam agama selama kerja sama itu tidak dalam bentuk dosa maupun permusuhan dengan didasari rasa persaudaraan antara kedua belah pinak. Tujuan penelitian untuk mengetahui praktik kerja sama pengelolaan lahan pertanian di Desa Tellulimpoe sesuai dengan akad Muzara'ah dan Mukhabarah. Hasil penelitian Menurut kebiasaan warga setempat bahwa selama ini tidak ada perjanjian tertulis dalam melaksanakan praktik Massanrrai Galung yang ada hanya kesepakatan kedua belah pihak yang dilakukan secara kekeluargaanKata Kunci: Sistem Pengolahan Pertanian, Praktik Muzara'ah Dan Mukhabarah, Dan Pendapatan Masyarakat
CITATION STYLE
Hasanuddin, H. (2018). SISTEM MUZZARA’AH DAN MUKHABARAH. JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH, 1(1), 20–29. https://doi.org/10.26618/j-hes.v1i1.1633
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.