Sebagai suatu bentuk perjanjian, pembuatan dan pelaksanaan kontrak pengadaan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan berdasarkan pada ketentuan Hukum Perjanjian. Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang secara tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang. Dalam praktik sebagaimana yang terdapat pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 672K/PDT/2020, terjadi pemutusan kontrak secara sepihak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek terhadap CV. Berlian Mas, kontrak tersebut merupakan kontrak pengadaan barang dan jasa di bidang konstruksi yang memiliki karakteristik berbeda dengan kontrak komersial pada umumnya. Putusan Mahkamah Agung Nomor 672K/PDT/2020 menyatakan bahwa pemutusan kontrak secara sepihak tersebut tidak sah, dan menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Putusan Nomor 672 K/Pdt/2020 terkait gugatan PMH antara CV. Berlian Mas dan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek berdasarkan KUHPerdata dan akibat hukum atas tindakan pemutusan kontrak secara sepihak. Metode penelitian yang digunakan berupa yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan, yaitu peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum, dan pendapat para sarjana hukum terkemuka. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dikaitkan dengan praktik pelaksanaannya yang menyangkut permasalahan yang diteliti. Metode analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa PMH dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 672K/PDT/2020 tidak dapat dibernarkan. Perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur dari perbuatan melawan hukum di dalam Pasal 1365 KUHPerdata, melainkan perbuatan tersebut memenuhi unsur wanprestasi. Hal tersebut mengakibatkan pemutusan perjanjian secara sepihak menjadi tidak sah.
CITATION STYLE
Jane, M. A. (2023). Analisis Putusan Pengadilan Nomor 672k/Pdt/2020 Terkait Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak Pada Proyek Pembangunan Jembatan Plapar Berdasarkan Hukum Perjanjian KUHPerdata. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(8), 1800–1810. https://doi.org/10.58344/jmi.v2i8.365
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.