Pedagang kaki lima (PKL) termasuk dalam kategori usaha Mikro, dan juga sebagai bagianintegral dunia usaha yang merupakan kegiatan ekonomi rakyat. Penataan pedagang kaki limadiatu dalam Permendagri No. 41 tahun 2012 juncto Perda Kabupaten Batang No. 6 tahun2014, upaya penataan PKL dilakukan dengan berbagai cara antara lain : pendataan PKL ;pendaftaran PKL; penetapan lokasi PKL ; pemindahan PKL dan penghapusan lokasi PKL;dan peremajaan lokasi PKL, untuk Penataan PKL upaya yang sudah dilakukan adalahPendataan dan Penegakan aturan sedangkan upaya yang lainnya masih ada yang dalam prosespelaksanaan seperti pendaftaran upaya yang lainnya belum dilaksanakan. Pemberdayaan bagiPKL dalam pelaksanaannya belum optimal upaya yang sudah dilaksanakan adalahpeningkatan sarana dan prasarana yaitu dengan membangu shelter bagi PKL baik di alun-alunBatang maupun membangun kawasan Pujasera di Sebelah Selatan RSUD Kalisari. Kebijakanyang dilakukan oleh Pemerintah daerah bagi PKL belum sepenuhnya dirasakan oleh PKLkarena beberapa upaya yang diamanatkan dalam Perda No. 6 tahun 2014 belum dilaksanakankarena berbagai kendala, oleh karena itu perlu ada terobosan program dalam upaya penataandan pemberdayaan PKL sehingga kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemda memberikandampak yang positif bagi PKL.
CITATION STYLE
Sugeng, E., & Kunantiyorini, A. (2016). PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA SEBAGAI USAHA MIKRO SELARAS DENGAN TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG. RISTEK : Jurnal Riset, Inovasi Dan Teknologi Kabupaten Batang, 1(1), 33–44. https://doi.org/10.55686/ristek.v1i1.4
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.