Pandemi Corona Virus Disease membawa dampak signifikan terhadap semua aspek kehidupan, hingga terhadap pelayanan publik. Sehigga mengakibatkan pemerintah harus mengeluarkan berbagai kebijakan, antara lain dengan membatasi hubungan sosial, menghimbau untuk bekerja di rumah bagi sebagian besar Aparatur Sipil Negara. Artikel ini fokus pada implementasi kebijakan social distancing dengan penerapan work from home dalam pelayanan publik di Disdukcapil, dengan mengacu kepada himbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Edaran nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat tentang Penyesuaian Sistem Jam Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat yang dikeluarkan pada 24 Maret 2020. Artikel menggunakan metodologi studi kepustakaan. Hasilnya menunjukkan bahwa berlakunya work from home bagi Aparatur Sipil Negara yang bergerak dalam pelayanan publik menyebabkan pelayanan publik menjadi terhambat, karena beberapa bidang pelayanan tidak dapat melayani masyarakat secara langsung. Akan tetapi, penyelenggara pelayanan publik akhirnya membuat inovasi-inovasi dalam pemberian pelayanan seperti memberikan pelayanan melalui “Whatsapp”. Selain itu, Disdukcapil juga menjalankan program “menyapa masyarakat” untuk meningkatkan layanan publik di Kotawaringin Barat.
CITATION STYLE
Oktarina, V. R., Warsono, H., Priyadi, B. P., & Kismartini, K. (2021). Pelayanan Publik dalam Kebijakan Social Distancing di Kotawaringin Barat. SANGKéP: Jurnal Kajian Sosial Keagamaan, 4(1), 47–63. https://doi.org/10.20414/sangkep.v4i1.2846
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.