Penelitian ini berfokus mengenai peran ASEAN sebagai organisasi regional dalam melakukan penanganan pengungsi Rohingya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ASEAN memiliki hambatan dalam melaksanakan perannya dalam melakukan penanganan pengungsi, etnis Rohingya yang berasal dari prinsip non-intervensi. ASEAN juga perlu membangun mekanisme penanganan pengungsi yang didasarkan pada kesepakatan dan kerja sama serta memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam hukum internasional yang berkaitan dengan mekanisme penanganan pengungsi itu sendiri.
CITATION STYLE
Bangun, B. H. (2018). Tantangan ASEAN dalam Melakukan Penanganan Pengungsi Rohingya. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 4(3), 569–587. https://doi.org/10.22304/pjih.v4n3.a8
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.