Dalam konteks Undang-Undang No 32 Tahun 2004, pemerintahan desa terdiri atas Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah desa adalah organisasi pemerintahan yang berfungsi menyelenggarakan kebijakan pemerintah atasnya dan kebijakan desa, sementara BPD adalah badan yang berperan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah desa. Tujuan Penelitian untuk mengetahui Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dalam Fungsi pengawasan kinerja Kepala Desa Marihat Dolok, Kecamatan Bintang Bayu Kab. Serdang Bedagai. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Analisis data dalam penelitian kualitatif dilakukan pada saat pengumpulan data berlansung, dan setelah pengumpulan data pada periode tertentu. Pada saat pengumpulan data, peneliti perlu memperhatikan komponen dalam menganalisis data seperti mereduksi data, penyajian data, dan verifikasi data. Hasil penelitian Pelaksanaan Fungsi pengawasan Badan Permusyaratan Desa (BPD) di Desa Marihot Dolok dalam pemerintahan desa sudah berjalan dengan baik. Dalam pelaksanaan pengawasan dalam sistem pemerintahan desa di Desa Marihot Dolok Badan Permusyaratan Desa (BPD) sudah mampu memberikan pengaruh pada peningkatan kerja pemerintah desa
CITATION STYLE
Saragi, J., Nasution, I., & Musthafa, W. (2017). Peran Badan Permusywaratan Desa dalam Meningkatkan Pengawasan di Desa Marihat Dolok Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai. PERSPEKTIF, 6(1), 1–7. https://doi.org/10.31289/perspektif.v6i1.2504
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.