Artikel ini secara keseluruhan membahas mengenai sebuah transformasi tatanan sosial masyarakat secara mendadak di Pulau Sumatera. Kemudian perubahan masyarakat tersebut dipengaruhi oleh keberadaan konflik agraria yang tidak lepas dari aspek politis. Pola masyarakat yang semula masih sederhana secara tiba-tiba berubah menjadi lebih kompleks karena keberadaan kebijakan baru yang membawa para pendatang berbondong-bondong menuju Sumatera Timur guna menjajal peraturan milik pemerintahan Hindia Belanda dalam mengelompokan sistem kepemilikan tanah. Adapun tujuan penulisan artikel ini didasarkan atas perubahan sikap sosial akibat konflik agraria di daerah Sumatera Timur. Prosedur dalam mengembangkan pembahasan dilakukan menggunakan metode deskriptif kualitatif berdasarkan pada data yang bersumber dari literatur bacaan dan kepustakaan. Penulis juga berusaha untuk menyajikan penggunaan interpretasi atau pemaknaan secara eksploratif. Hasil penelitian ini secara keseluruhan menerangkan kenaikan penguasa lokal ke dalam kedudukan yang lebih tinggi dalam masyarakat serta pergerakan masyarakat tersebut dalam mempertahankan kekuasaan penuh mereka atas hak lahan miliknya. Penguasaan tanah secara umum atau bersama-sama membawa pada sistem kepemilikan dalam beberapa jenis yang berbeda.
CITATION STYLE
Rizka Hanifah Febriana, R. H. F. (2023). Perubahan Struktur Sosial Masyarakat sebagai Akibat dari Konflik Agraria di Sumatera Timur Tahun 1946. SEUNEUBOK LADA: Jurnal Ilmu-Ilmu Sejarah, Sosial, Budaya Dan Kependidikan, 10(1), 14–21. https://doi.org/10.33059/jsnbl.v11i1.7819
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.