Abstract
Double track system merupakan sistem dua jalur mengenai sanksi dalam hukum pidana, yakni jenis sanksi pidana dari satu pihak dan jenis sanksitindakan dipihak lain. Keduanya bersumberdari ide yang berbeda.Sanksi pidana bersumber pada ide dasar: “mengapa diadakan pemidanaan”. Sedangkan sanksi tindakan bertolak dari ide dasar: “untuk apa diadakan pemidanaan itu”. Dengan kata lain, sanksi pidana sesungguhnya bersifat reaktif terhadap suatu perbuatan, sedangkan sanksi tindakan lebih bersifat antisipatif terhadap pelaku perbuatan tersebut. Fokus sanksi pidana ditujukan pada perbuatan salah yang telah dilakukan seseorang melalui pengenaan penderitaan agar yang bersangkutan menjadi jera.
Cite
CITATION STYLE
Otto Yudianto, F. S., Erny Herlin Setyorini,. (2021). MODEL DOUBLE TRACK SYSTEM PIDANA TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAANNARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009. Jurnal Yustitia, 22(1). https://doi.org/10.53712/yustitia.v22i1.1116
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.