Integritas Advokat dan Kebebasannya Dalam Berprofesi : Ditinjau dari Penegakan Kode Etik Advokat

  • Nugroho F
N/ACitations
Citations of this article
159Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Profesi advokat tentu bukan semata-mata untuk mencari kekayaan secara materiil atas jasa hukumnya. Hal itu disebabkan karena setiap advokat yang menjalankan profesinya, diwajibkan untuk berpedoman kepada kode etik advokat. Perilaku seorang advokat yang menaati kode etik mencerminkan sikap patuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, Undang-Undang Advokat, dan Kliennya. Oleh karena itu, integritas seorang advokat harus diperjuangkan, agar layak disebut sebagai officium nobile. Integritas seorang advokat dipandang harus sejajar dengan kebebasan yang didapatkan, kemandiriannya, dan rasa tanggungjawab. Tujuan penelitian ini tidak lain adalah dapat memberikan masukan terhadap integritas advokat, yang bebas seta mandiri yang tidak telepas dari tanggungjawabnya berdasarkan kode etik. Metode penelitian hukum ini menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Selain itu kesimpulan yang didapatkan adalah, advokat patut menjaga integritasnya sebagai seorang advokat, dan berperilaku atas kode etik advokat. Namun, penegakan kode etik tersebut selama ini banyak mengalami kendala dalam penegakannya, terutama tidak adanya Wadah Tunggal Organisasi Advokat yang diatur secara tegas dan jelas.   Kata Kunci : Integritas, Advokat, Kebebasan, Kode Etik

Cite

CITATION STYLE

APA

Nugroho, F. M. (2016). Integritas Advokat dan Kebebasannya Dalam Berprofesi : Ditinjau dari Penegakan Kode Etik Advokat. Rechtidee, 11(1), 14–29. https://doi.org/10.21107/ri.v11i1.1985

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free