Kritik terhadap profesionalisme TNI, khususnya dalam kontestasi politik pilkada, semakin menguat saat dekade kedua reformasi. Kritik ini berdasarkan fenomena TNI yang cenderung terlibat dalam Pilkada Kepulauan Riau 2015 dan Sumatera Utara 2018. Tujuan artikel ini adalah mendeskripsikan dan menganalisa keterlibatan militer pada kedua pilkada tersebut hingga menyebabkan kritik profesionalisme TNI muncul. Artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif berdasarkan studi kasus pada dua pilkada tersebut. Data yang diperoleh berdasarkan studi kepustakaan dari dokumen dan pemberitaan yang relevan. Lalu data-data yang menunjang analisis berasal dari referensi ilmiah pada topik profesionalisme militer. Peneliti melakukan validasi data melalui tehnik triangulasi, yaitu menguji data-data yang diperoleh melalui kombinasi beberapa sumber data lainnya. Dari dua pilkada tersebut, keterlibatan militer terjadi pada mobilisasi anggota TNI dan pernyataan eksplisit pencalonan diri dalam pilkada oleh perwira TNI aktif di depan publik. Hasil studi menyatakan reformasi militer di Indonesia yang belum optimal telah menimbulkan masalah dalam membangun profesionalisme TNI. Ini terjadi karena keengganan elit sipil dalam mendorong profesionalisme TNI agar steril dari politik. Lalu aspek regulasi yang mudah dalam menerjemahkan aturan keterlibatan TNI dalam pilkada melalui landasan pengamanan, serta budaya militer pada individu militer. Budaya ini menyebabkan militer belum konsisten menjauhkan diri dari pragmatisme politik.
CITATION STYLE
Siregar, S. N. (2021). PROBLEMATIKA PROFESIONALISME MILITER ERA REFORMASI: “Studi Kasus Keterlibatan TNI pada Pilkada Kepulauan Riau Tahun 2015 dan Pilkada Sumatera Utara Tahun 2018.” JWP (Jurnal Wacana Politik), 6(1), 15. https://doi.org/10.24198/jwp.v6i1.32047
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.