Pemahaman tentang vaksinasi dalam kalangan masyarakat desa masih semu sehingga dibutuhkan sosialisasi peraturan tentang vaksinasi. Keraguan yang sering muncul dalam kalangan masyarakat desa perihal penerimaan vaksin adalah rasa takut akan dampak yang akan ditimbulkan pasca masyarakat menerima vaksin. Sehubungan dengan banyaknya kasus dampak akibat vaksinasi yang terjadi di seluruh penjuru dunia menyebabkan sebagian masyarakat desa takut, tidak percaya, bahkan menolak untuk divaksin. Maka dari itu, diperlukan Pendidikan hukum dalam sosialisasi vaksinasi di Desa Jagan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo ini yang bertujuan agar semua masyarakat desa sadar akan hukum untuk menerima vaksin dalam upaya menanggulangi penyebaran Covid-19 dan sebagai upaya untuk memperbaiki pola hidup agar bisa kembali normal. Sosialisai vaksinasi ini dilakukan dengan metode ceramah dan diskusi. Kegiatan pendidikan hukum dalam sosisaliasi vaksinasi Covid-19 di desa Jagan, Bendosari, Sukoharjo merupakan Langkah tepat untuk memotivasi dan memberikan informasi mendalam mengenasi vaksinasi Covid-19 kepada para peserta anggota Angga Mandiri Desa Jagan. Para peserta juga siap mensosialisasikan Gerakan vaksinasi pada warga agar siap untuk mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Dan, hasil dari pengabdian ini mendaptakan jumlah total masyarakat penerima dan mengikuti Vaksinasi vaksin Covid-19 di Desa Jagan, Bendosari Sukoharjo adalah sebanyak 325 org.
CITATION STYLE
Fatimah, S., Toni Harsan, & Ika Murtiningsih. (2021). Pendidikan Hukum Dalam Sosialisasi Vaksinasi Sebagai Upaya Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Jurnal Pengabdian Masyarakat Madani (JPMM), 1(1), 75–82. https://doi.org/10.51805/jpmm.v1i1.15
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.