HAPUSNYA HAK MILIK TANAH DALAM HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA

  • Munandar H
  • Aziz S
  • Armasito A
N/ACitations
Citations of this article
33Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tanah memiliki kegunaan penting untuk kehidupan manusia seperti tempat tinggal, mencari nafkah, tempat ibadah dan sebagainya. Di dalam UUPA terdapat macam-macam kejadian dari aspek hukum yang bisa menyebabkan hilangnya kepunyaan atas tanah. Pada penelitian ini akan dijelaskan mengenai konsep hapusnya hak milik tanah dalam hukum Islam dan UUPA. Adapun metode yang dipakai pada penelitian yaitu metode deskriptif kualitatif lalu disimpulkan dengan cara deduktif. Hasil dari penelitian menyatakan menurut UUPA bahwa hapusnya hak milik terdapat pada rumusan Pasal 27 yaitu: a) karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18, b) karena penyerahan sukarela oleh pemiliknya, c) karena ditelantarkan, d) karena ketentuan Pasal 21 ayat 3 dan 26 ayat 2, e) tanahnya musnah. Sementara berdasarkan hukum Islam hapusnya hak milik atas tanah dapat disebabkan karena ditelantarkan selama tiga tahun berturut-turut. Selain itu hapusnya hak milik tanah bisa disebabkan karena pencabutan hak demi keperluan bersama misalnya guna pembangunan masjid, rumah sakit, pasar, dan sebagainya dengan cara membayar ganti kerugian.

Cite

CITATION STYLE

APA

Munandar, H., Aziz, S., & Armasito, A. (2020). HAPUSNYA HAK MILIK TANAH DALAM HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA. Muqaranah, 4(2), 1–14. https://doi.org/10.19109/muqaranah.v4i2.7926

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free