Tanggung Jawab Perusahaan Financial Technology (Fintech) Terhadap Kesalahan Transaksi Dalam Peer To Peer Lending

  • Sri Azizah Hudani
  • Kurniawan
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara penyelenggara fintech peer to peer lending dengan para pihak pengguna dan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab perusahaan fintech terhadap kesalahan transaksi dalam peer to peer lending. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat dua hubungan hukum dalam proses fintech peer to peer lending yakni hubungan hukum antara penyelenggara peer to peer lending dengan pihak pemberipinjaman dan hubungan hukum antara penyelenggara peer to peer lending dengan pihak penerima pinjaman. Kemudian untuk tanggung jawab perusahaan fintech peer to peer lending berdasarkan kesalahan pegawai penyelenggara peer to peer lending maka wajib mengganti kerugian yang dialami pihak pemberi pinjaman dan kesalahan yang diakibatkan karena kelalaian pihak penerima pinjaman maka adanya pencairan dana asuransi yang diberikan kepada pihak pemberi pinjaman.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sri Azizah Hudani, & Kurniawan. (2024). Tanggung Jawab Perusahaan Financial Technology (Fintech) Terhadap Kesalahan Transaksi Dalam Peer To Peer Lending. Commerce Law, 4(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4231

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free