Artikel ini bertujuan untuk memenuhi luaran laporan pengabdian pada program penanganan sampah melalui Bank Sampah di Kabupaten Boalemo. Metode yang digunakan yaitu dengan mendesain peraturan desa melalui pelatihan dan pendampingan penyusunan Peraturan Desa serta sosisalisasi dan pelatihan untuk kader desa dan masyarakat dalam penanganan sampah di desa Bongo Nol. Hasil yang dicapai dalam program KKS pengabdian ini adalah ; (1) terbentuknya peraturan desa Bongo Nol tentang Pembentukan dan Pengelolaan Bank Sampah yang menjadi basis yuridis bagi pemerintah desa untuk mengelola sampah yang dapat meningkatkan pendapatan bagi desa dan masyarakat desa Bongo Nol dengan bentuk penyertaan dana desa yang menjadi modal dalam pembentukan Bank Sampah, pengangkatan pengelola bank sampah, dalam proses pencapaian pembentukan peraturan desa tersebut, dilakukan tahapan pencapaian melalui pendampingan kepada aparat desa dalam penyusunan perdes, uji publik kepada masyarakat desa, pembahasan, sementara proses penetapan, pengesahan hingga ke pengundangan perdes tentang Pembentukan dan Pengelolaan Bank Sampah akan dialkukan secara internal antara pemerintah desa (kepala desa) dengan Badan Permusyawaratan Desa yang secara yuridis memang memiliki kewenangan untuk penetapan, dan pengundangan; (2) terbentuknya bank sampah yang dilakukan dengan tahapan pendirian bank sampah (termasuk pengelolanya) yang berpusat di kantor desa dan ditambah satu uni bank sampah yang berada di Dusun yang berada di Jalan Trans Boalemo dengan pertimbangan produksi jumlah sampah yang ada di dusun tersebut cukup besar disbanding dusun-dusun lainnya. (3) keterampilan pengelolaan sampah melalui kegiatan pelatihan pengelolaan sampah oleh mitra Kelompok KKS Pengabdian.
CITATION STYLE
Nggilu, N. M., & Towadi, M. (2022). Desain Yuridis Peraturan Desa Dalam Penanganan sampah Melalui Bank Sampah di Desa Bongo Nol-Gorontalo. DAS SEIN: Jurnal Pengabdian Hukum Dan Humaniora, 1(1), 25–37. https://doi.org/10.33756/jds.v1i1.9827
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.