Advokat adalah sebuah profesi terhormat (offiem nobile). Dalam konteks penegakan hukum, advokat merupakan bagian yang mutlak harus ada dalam menjalankan tugas dan profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan (justhbelem). Sebuah fungsi yang sangat pokok dalam proses pencarian jati diri negara hukum Indonesia. Advocate is an honorable profession (offiem nobile, or main). In the context of law enforcement, advocate is the part that absolutely must have in carrying out its duties and profession for the sake of justice under the law for the public interest justice seekers (justhbelem). A very basic function in the search process identity of Indonesian law.
CITATION STYLE
Solehuddin, S. (2011). QUA VADIS INDEPENDENSI ADVOKAT DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA. Perspektif, 16(2), 95. https://doi.org/10.30742/perspektif.v16i2.73
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.