Teknologi digital telah merambah berbagai aspek kehidupan, salah satunya adalah jasa layanan kedokteran berbasis aplikasi di gawai baik berupa konsultasi kedokteran maupun fasilitasi kunjungan rumah oleh dokter. Berbagai keuntungan dan kenyamanan dirasakan oleh pasien yang menggunakan layanan ini. Namun, layanan ini memerlukan berbagai adaptasi terutama dalam pertimbangan etik dan regulasi. Perusahaan aplikasi sebagai pihak ketiga dan penyedia layanan, seyogyanya juga mengambil tanggungjawab sebagai “fasilitas layanan kesehatan daring” termasuk menjaga rekam medik, mengelola komplain hingga sengketa medik, serta memiliki tata kelola organisasi layaknya fasilitas layanan kesehatan pada umumnya. Dokter yang menjadi subyek layanan perlu mawas diri dari kekeliruan dalam memberikan simpulan dan konsultasi, terlebih dalam memberikan resep obat. Terutama jangan sampai penyakit yang berpotensi mengakibatkan kematian atau kecacatan tidak teridentifikasi. Pemberian saran dan motivasi kepada masyarakat yang menjadi klien pengguna layanan untuk melanjutkan upaya diagnosis dan penanganan lebih lanjut ke fasilitas layanan kesehatan harus senantiasa dilakukan. Izin praktek dokter perlu diregulasi khusus sehingga dokter yang menjadi subyek layanan terlindung dari aspek hukum administratif. Pemerintah bersama organisasi profesi perlu meregulasi proses-proses yang berkaitan dengan perwujudan hal-hal tersebut.
CITATION STYLE
Prawiroharjo, P., Sundoro, J., Hartanto, J., Hatta, G. F., & Sulaiman, A. (2019). Tinjauan Etik Layanan Konsultasi Daring dan Kunjungan Rumah Berbasis Aplikasi. Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 3(2), 37. https://doi.org/10.26880/jeki.v3i2.33
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.