Sudah empat puluh tahun lebih Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia termasuk umat muslim. Hanya ada beberapa perundang-undangan dan peraturan yang dikeluarkan setelah undang-undang tersebut, sebut saja Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil dan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang kompilasi hukum islam, yang kesemuanya hanya merupakan catatan kaki dan pelengkap dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Jika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ditelaah pasal demi pasal, kita akan menemukan beberapa pasal yang harus disoroti dan perlu mendapat perhatian kaitannya dengan jaminan terhadap semua unsur yang berkaitan dengan perkawinan dan keluarga, jika dikontekstualisasikan dan dilihat relevansinya dengan isu-isu gobal yang beredar dan kebutuhan umat muslim akan peraturan yang mengakomodasi dan tidak mengekang kebutuhan umat. Tujuan perkawinan disebutkan dalam pasal 1 bersama dengan definisi perkawinan, kemudian dijelaskan lebih banyak pada penjelasan undang-undang tersebut. Kelemahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ini tidak ada bab yang memuat pasal-pasal sanksi atau ketentuan pidana sebagaimana undang-undang lain. Memang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah undang-undang tentang perkawinan yang sepenuhnya masalah perdata, tetapi apabila undang-undang tersebut dilanggar sedangkan sanksinya sangat ringan, tidak ada sama sekali, atau harus didukung oleh undang-undang lain untuk menghukum pelanggar (seperti dalam kasus perkawinan di bawah umur yang pelanggarnya tidak bisa dipidana kecuali dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak) maka apakah undang-undang tersebut bisa dikatakan menjamin tujuan perkawinan? Berdarkan hal tesebut, dalam tulisan ini akan mengurai tentang apakah tujuan perkawinan dalam perundang-undangan perkawinan sesuai dengan tujuan perkawinan yang ada di nash dan hukum Islam? apakah perundang-undangan perkawinan menjamin tujuan perkawinan? apa konsep perundang-undangan perkawinan yang sesuai dengan konteks sekarang dan apa saja yang harus direvisi jika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 akan diamandemen?
CITATION STYLE
Sakirman, Mr. (2016). URGENSI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DALAM MEMBENTUK KELUARGA HARMONIS. Justicia Islamica, 13(1), 91. https://doi.org/10.21154/justicia.v13i1.458
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.