Peran Badan Usaha Milik Negara sebagai pelaku ekonomi nasional harus diatur dengan suatu peraturan-undangan agar tidak mengarah pada pelampauan wewenang atau penyelahgunaan wewenang sehingga tidak merugikan kepentingan umum. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, diatur mengenai peranan Badan Usaha Milik Negara dalam menjalankan kegiatan usahanya terkait hak monopoli berdasarkan amanat Pasal 33 Ayat (2) dan (3) UUD 1945. Permasalahan yang timbul dari latar belakang tersebut adalah Bagaimana Aplikasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Kegiatan Usaha BUMN dan Bagaimana Efektivitas Hukum dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Kegiatan Usaha BUMN. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Aplikasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Kegiatan Usaha BUMN dan Untuk mengetahui dan menganalisis Efektivitas Hukum dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Kegiatan Usaha BUMN. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Tipe penelitian ini adalah penelitian deskriptif
CITATION STYLE
Rahmi Yuniarti. (2021). APLIKASI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM KEGIATAN USAHA BUMN. JOURNAL EQUITABLE, 5(2), 41–66. https://doi.org/10.37859/jeq.v5i2.2531
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.