Nikah Beda Agama Dalam Pandangan Liberalis dan Peraturan Perkawinan di Indonesia

  • Ahamad B
N/ACitations
Citations of this article
40Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tulisan ini membahas intelektual muslim liberal melihat pada pernikahan agama lain, dengan alasan bahwa muslim liberal penilaian pada legalitas pernikahan agama antar bertentangan dengan pernyataan dari hukum negara yang ada pada pernikahan seperti UU RI No 1 Tahun 1974, PP RI Nomor 9 Tahun 1975, dan Kompilasi Hukum Islam. Selanjutnya, dengan menggunakan penalaran hukum Islam, tulisan ini menekankan bahwa kerugian (mudharat) pernikahan antar-agama lebih berat dari pada keuntungan (maslahah) dan karena itu pendapat intelektual muslim liberal kurang relevan dengan konsep Islam.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ahamad, B. (2018). Nikah Beda Agama Dalam Pandangan Liberalis dan Peraturan Perkawinan di Indonesia. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 12(01), 1–26. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v12i01.427

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free