Constitutionally, Article 18 Paragraph (6) of the 1945 Constitution of the State of the Republic of Indonesia states that "Local government has the right to enact regional regulations and other regulations to implement autonomy and assistance tasks". Regional regulation as intended is prohibited against the public interest and / or higher legislation ". If these signs are violated then the local regulation may be canceled or requested to be canceled. In 2015, there aren't local regulation is canceled for South Kalimantan Province or for Tabalong Regency. However, several years earlier in Tabalong Regency there were several local regulations that were canceled, namely Local Regulation No. 15 of 2004 concerning Trade Business License and Regional Regulation No. 16 of 2004 concerning Company Registration Certificate. Secara konstitusional, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan Perda sebagaimana dimaksud dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan maka perda dapat saja dibatalkan atau dimintakan untuk dibatalkan. Di tahun 2015, tidak ada Perda yang dibatalkan untuk Provinsi Kalimantan Selatan maupun untuk Kabupaten Tabalong. Namun beberapa tahun sebelumnya di Kabupaten Tabalong terdapat beberapa Perda yang dibatalkan, yakni Perda Nomor 15 Tahun 2004 tentang Surat Izin Usaha Perdagangandan Perda Nomor 16 Tahun 2004 tentang Tanda Daftar Perusahaan.
CITATION STYLE
Nopliardy, R. (2017). MEKANISME PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DAN IMPLIKASI DIBATALKANNYA PERATURAN DAERAH BAGI PROGRAM LEGISLASI DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA. Al-Adl : Jurnal Hukum, 9(1), 87. https://doi.org/10.31602/al-adl.v9i1.804
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.