Media sosial merupakan salah satu sarana untuk menyampaikan informasi elektronik baik dalam bentuk gambar, video, musik dan lain sebagainya. Media sosial yang sering ditemui di sekitar kita yaitu, instagram, whatsapp, twitter, dan lain sebagainya. Media sosial bisa menjadi sarana penyampaian informasi elektronik yang efektif dan efisien jika digunakan dengan baik dan benar sesuai dengan aturan, tetapi jika penggunaanya salah ataupun mengandung konten yang negatif, maka bisa menimbulkan masalah baik bagi pengguna sendiri ataupun pihak-pihak lain yang terkait di dalamnya. Manusia sebagai aktor yang kreatif mampu menciptakan berbagai hal, salah satunya adalah ruang interaksi dunia maya. Situs komunitas seperti twitter, whatsapp, telegram, instagram, facebook dan lain sebagainya dibuat untuk promosi dan meningkatkan minat untuk berkunjung ke lokasi pariwisata. Namun para pengguna media sosial tersebut sangat minim mendapat informasi mengenai keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dasar hukum tersebut memuat berbagai pasal yang mengatur seseorang untuk bijak dalam menggunakan media sosial dalam hal ini penyampaian informasi elektronik. Dalam hal ini, diperlukan edukasi berkaitan dengan pemahaman peraturan perundangan yang mengatur tentang penyampaian informasi melalui media sosial serta memberikan edukasi nilai-nilai luhur yang ada dalam masyarakat demi meningkatkan potensi pariwisata yang humanis. Tahapan kegiatan edukasi yang dilaksanakan yakni 1). kajian hukum media sosial dan pariwisata, 2). kebijakan peraturan desa tentang pariwisata humanis, 3). permainan tradisional dalam mewujudkan pariwisata humanis, 4). Pembuatan dan penggunan media sosial yang humanis. Adanya kegiatan edukasi media sosial dalam mewujudkan pariwisata yang humanis ini telah memberikan banyak pengetahuan bagi masyarakat di lingkungan mitra untuk tetap menjaga dan melestarikan pariwisata yang humanis.
CITATION STYLE
Rr Yunita Puspandari, Suwandoko, & Rizza Arge Winanta. (2023). Edukasi Media Sosial Dalam Mewujudkan Pariwisata Humanis di Desa Polengan Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang. Madani : Indonesian Journal of Civil Society, 5(1), 96–103. https://doi.org/10.35970/madani.v5i1.1613
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.